Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Tersangka Kasus Korupsi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, hasil perhitungan kerugian ada penyimpangan. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 1 miliar lebih.
Editor: Dewi Agustina
Dia menyebut, pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak buahnya itu.
"Saya menghargai betul proses hukumnya, sehingga sudah tetapkan Plt. Nanti kita ikuti saja perkembangan kasusnya," ujar Louhenapessy.
Baca juga: Lakukan Korupsi Sejak 2017, Mantan Kades di Cianjur Sunat Dana Desa hingga Rp362,2 Juta
Sayangnya, Louhenapessy enggan menyebutkan siapa orang yang menjadi Plt Kadis DLHP Kota Ambon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak telah mengajukan pensiun dini dari jabatannya.
"Jadi jauh sebelum Ibu Kadis ditetapkan (sebagai tersangka), beliau sudah ajukan surat permohonan pensiun dini. Jadi sebelum itu, beliau sudah antisipasi,” sebut Louhanapessy.
Louhenapessy menduga, Kadis DLHP itu telah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi mungkin beliau punya feeling," tambah Louhenapessy.
Selain Kadis DLHP Kota Ambon, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial MYT dan Manajer salah satu SPBU berinisial RMS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara