Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jagal Kucing, Animal Defenders Indonesia dan PH3 Kirim Karangan Bunga ke Polsek Medan Area

Animal Defenders Indonesia dan PH3 menanti jadwal sidang dan berharap adanya putusan yang adil bagi semua

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Jagal Kucing, Animal Defenders Indonesia dan PH3 Kirim Karangan Bunga ke Polsek Medan Area
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago berfoto di depan karangan bunga kiriman Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Selasa (8/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengapresiasi upaya jajaran Polda Sumatera Utara mengungkap kasus jagal kucing di Kota Medan.

Apresiasi itu disampaikan bersama Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang berperan sebagai Tim Advokasi bagi Pelapor.

Penyidik Polsek Medan Area secara resmi telah menyerahkan Tersangka inisial NS berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (7/6/2021).

Baca juga: Sempat Buron, Jagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kami para pecinta hewan sejak awal kasus ini dilaporkan terus mendampingi dan memberikan asistensi yang dibutuhkan oleh kepolisian dalam hal pembuktian. Dan pada tanggal 7 Juni 2021, telah dilaksanakan pelimpahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.

Bupati Indramayu, Nina Agustina yang merupakan jebolan PH3 juga turut mengirimkan karangan bunga ke Polsel Medan Area sebagai dukungan bagi kepolisian untuk terus menegakkan keadilan bagi satwa domestik.

"Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago sangat responsif dan akomodatif terhadap laporan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan berperan aktif menuntaskan kasus ini bersama Kanit Reskrim Iptu Riyanto dan jajarannya," tutur Doni Herdaru Tona.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Animal Defenders Indonesia dan PH3 menanti jadwal sidang dan berharap adanya putusan yang adil bagi semua dan menjadi yurisprudensi pada kasus pembelaan hewan domestik.

Baca juga: Sempat Buron, Jagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebagai informasi, seorang pria berinisial NS telah ditetapkan sebagai Tersangka pada 3 April 2021 dan ditahan sejak 9 April 2021 dalam kasus jagal kucing. Kasus ini berawal dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo hingga kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah Tersangka NS. Adapun laporan polisinya bernomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021.

Sebelumnya, lokasi yang diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, membuat heboh warga. Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Sonia Rizkika mengunggah penemuan karung berisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1/2021).

Sonia Rizkika mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti.

Ia menceritakan penemuan tersebut berawal saat dirinya mencari kucingnya, Tayo, yang sudah hilang selama 2 hari.


Menurutnya, orang yang diduga menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual.

Baca juga: VIRAL Kucing Oren Menangis saat Pemiliknya Meninggal, Berhenti Menangis setelah Dibawa ke Pemakaman

Ia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung.

Awalnya tetangga di sana enggan menunjukkan rumah tersebut, malah memberi alamat yang salah.

Sampai akhirnya Sonia Rizkika bertanya kepada anak-anak sekitar dan mereka menunjukkan rumah yang benar.

Setiba di lokasi, Sonia Rizkika langsung bertemu dengan seorang pria yang diduga menjagal kucing-kucing itu. Ia sempat mengalihkan pembicaraa soal kucing, lantaran warga sekitar memperingatkannya untuk tidak langsung ke pokok bahasan.

Setelah berdebat panjang dengan pria itu, teman Sonia Rizkika yang bernama Wulan tiba-tiba melihat ada (karung) goni.

Alangkah kagetnya mereka setelah mengetahui karung goni tersebut ternyata berisi kepala dan isi perut kucing.

Untuk diketahui, sebagai tersangka jagal kucing, NS terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (2) KUHP. (Glry/Tribun Medan/*)

Sebagian Artikel Sudah Tayang di Tribun Medan dengan Judul "Kasus Jagal Kucing, Bupati Indramayu Kirim Papan Bunga ke Polsek Medan Area"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas