Kejati Banten Mulai Telusuri Aliran Dana hingga Aset Tersangka Korupsi Masker N95
Fokus kerja Kejati Banten saat ini di antaranya menelusuri aliran dana yang bersumber dari korupsi pengadaan masker, termasuk dalam bentuk aset.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Kejaksaan Tinggi Banten terus bergulis.
Tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 3,3 miliar ini merugikan negara sebesar Rp 1,680 miliar.
Fokus kerja Kejati Banten saat ini di antaranya menelusuri aliran dana yang bersumber dari korupsi pengadaan masker tersebut, termasuk dalam bentuk aset.
"Ketika kita telusuri kemungkinan ada aset-aset yang bisa kami selamatkan, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan masker," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana saat berada di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Kemudian kata dia, hingga saat ini masih ada beberapa saksi yang diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga ingin mengetahui secara persis, bagaimana aliran daripada dana itu mulai dari pencairan dan proses penganggarannya seperti apa," kata dia.
Menanggapi terkait apakah akan adanya tersangka baru atau tidak, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai.
"Sekali lagi saya tidak mau berandai-andai, kami tentu pegangannya adalah alat bukti. Sepanjang alat bukti itu memenuhi, maka kita akan memproses dan melimpahkannya ke pengadilan," terangnya.
Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan
Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun kerugian negara dari korupsi bermodus penggelembungan harga masker itu mencapai Rp 1,680 miliar.
Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.
Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).
Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.
Baca juga: 7 Ekor Kambing di Serpong Hilang, Tersisa Isi Perutnya Saja di Kandang, Suhendar Merasa Dihipnotis
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.
Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.
Selain itu, jaksa penyidik juga mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung secara hukum perbuatannya.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.
Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.
Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.
Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.
Baca juga: Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs.
"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.
Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Lucky Star Ada 100 Orang, Tersangka HS Kantongi Untung Rp 15,6 Miliar
Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.
"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.
Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.
Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Update Kasus Korupsi Masker, Kejati Banten Mulai Telusuri Aliran Dana Termasuk Aset Tersangka,