Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen

Video seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele viral di media sosial. Berikut klarifikasi dari Kepala Satpol PP.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen
https://www.instagram.com/lambe_turah/
Tangkap layar video viral Satpol PP Kota Pontianak hancurkan ukulele milik pengamen. 

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele viral di media sosial.

Diketahaui video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram Satpol PP Kota Pontianak, @polpp.ptk.

Lantaran mengundang komentar negatif dari warganet, unggahan itu kemudian dihapus.

Namun video anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele sudah telanjur tersebar dan diupload ulang oleh sejumlah akun lainnya.

Dalam video terlihat jelas seorang anggota Satpol PP yang tak diketahui identitasnya menghancurkan ukulele menggunakan lututnya.

Baca juga: VIRAL Video Resepsi Pernikahan Gunakan Kirab Paskibra, Diiringi Puisi hingga Lagu Janji Suci

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana akhirnya buka suara terkait hal ini.

Dalam konferensi pers di kantor Satpol PP pontianak, Senin 7 Juni 2021, Adriana menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan adalah hasil razia dua tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik. Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.

"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar,"kata Adriana.

Menurutnya, yang benar adalah Satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.

"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.

Baca juga: Viral Pengantin Pria Menangis Tersedu-sedu saat Akad Nikah, Ini Kisah di Baliknya

Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ketertiban umum.

Pengamen yang terjaring, akan dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

Jika sudah selesai mendapatkan pembinaan, pengamen boleh mengambil kembali ukulele miliknya yang disita dan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas