Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen

Video seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele viral di media sosial. Berikut klarifikasi dari Kepala Satpol PP.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen
https://www.instagram.com/lambe_turah/
Tangkap layar video viral Satpol PP Kota Pontianak hancurkan ukulele milik pengamen. 

"Saat ini masih ada 20 buah dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu. Jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengamennya lari," katanya.

"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai aturan, itu harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi anggota Satpol PP Kota Pontianak, dimana satpol PP juga dilarang mengambil barang tersebut," terangnya.

Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengklarifikasi perusakan ukulele pengamen, di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 7 Juni 2021. Kasat Pol PP menyebutkan video tersebut merupakan proses pemusnahan barang bukti yang sudah dua tahun lalu ditangkap dan tidak ada pemiliknya.
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengklarifikasi perusakan ukulele pengamen, di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 7 Juni 2021. Kasat Pol PP menyebutkan video tersebut merupakan proses pemusnahan barang bukti yang sudah dua tahun lalu ditangkap dan tidak ada pemiliknya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani)

Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.

Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.

"Akhir-akhir ini banyak sekali pengamen yang membuat masyarakat resah. Mereka (pengamen) bahkan memaksa yang menggunakan kendaraan untuk memberi uang. Oleh sebab itu kita Satpol PP bersama tim terpadu melakukan penertiban," katanya.

Ia mengungkapkan, rata-rata pengamen yang diamankan masih berstatus dibawah umur, dan para pengamen yang telah diamankan itu sudah dititip di PLAT.

Syarifah Adriana menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah melarang orang melakukan seni musik ataupun berkreasi dengan seninya.

Baca juga: Viral Pria Bertubuh Gempal Bentak Petugas di Pos Penyekatan Suramadu, Berikut Penjelasan Polisi

Berita Rekomendasi

Selama di tempat yang sesuai, serta yang utama tidak menggangu ketertiban umum, khususnya sesuai peraturan daerah kota Pontianak.

Sementara itu secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan tindakan oknum tersebut.

"Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.

Sebagai pecinta musik, dirinya turut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut.

Bahkan, Edi menerangkan secara pribadi akan mengganti ukulele yang telah dirusak oleh oknum tersebut.

"Saya juga akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak menjadi yang lebih baik dan lebih maju lagi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hancurkan Ukulele Demi Laksanakan Perda, Anggota Satpol PP Pontianak Bakal Dapat Sanksi Wali Kota

(TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas