KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen
Video seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele viral di media sosial. Berikut klarifikasi dari Kepala Satpol PP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele viral di media sosial.
Diketahaui video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram Satpol PP Kota Pontianak, @polpp.ptk.
Lantaran mengundang komentar negatif dari warganet, unggahan itu kemudian dihapus.
Namun video anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele sudah telanjur tersebar dan diupload ulang oleh sejumlah akun lainnya.
Dalam video terlihat jelas seorang anggota Satpol PP yang tak diketahui identitasnya menghancurkan ukulele menggunakan lututnya.
Baca juga: VIRAL Video Resepsi Pernikahan Gunakan Kirab Paskibra, Diiringi Puisi hingga Lagu Janji Suci
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana akhirnya buka suara terkait hal ini.
Dalam konferensi pers di kantor Satpol PP pontianak, Senin 7 Juni 2021, Adriana menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan adalah hasil razia dua tahun lalu.
Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik. Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.
"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar,"kata Adriana.
Menurutnya, yang benar adalah Satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.
"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.
Baca juga: Viral Pengantin Pria Menangis Tersedu-sedu saat Akad Nikah, Ini Kisah di Baliknya
Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ketertiban umum.
Pengamen yang terjaring, akan dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).
Jika sudah selesai mendapatkan pembinaan, pengamen boleh mengambil kembali ukulele miliknya yang disita dan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.
"Saat ini masih ada 20 buah dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu. Jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengamennya lari," katanya.
"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai aturan, itu harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi anggota Satpol PP Kota Pontianak, dimana satpol PP juga dilarang mengambil barang tersebut," terangnya.
Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.
Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.
"Akhir-akhir ini banyak sekali pengamen yang membuat masyarakat resah. Mereka (pengamen) bahkan memaksa yang menggunakan kendaraan untuk memberi uang. Oleh sebab itu kita Satpol PP bersama tim terpadu melakukan penertiban," katanya.
Ia mengungkapkan, rata-rata pengamen yang diamankan masih berstatus dibawah umur, dan para pengamen yang telah diamankan itu sudah dititip di PLAT.
Syarifah Adriana menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah melarang orang melakukan seni musik ataupun berkreasi dengan seninya.
Baca juga: Viral Pria Bertubuh Gempal Bentak Petugas di Pos Penyekatan Suramadu, Berikut Penjelasan Polisi
Selama di tempat yang sesuai, serta yang utama tidak menggangu ketertiban umum, khususnya sesuai peraturan daerah kota Pontianak.
Sementara itu secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan tindakan oknum tersebut.
"Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.
Sebagai pecinta musik, dirinya turut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut.
Bahkan, Edi menerangkan secara pribadi akan mengganti ukulele yang telah dirusak oleh oknum tersebut.
"Saya juga akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak menjadi yang lebih baik dan lebih maju lagi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hancurkan Ukulele Demi Laksanakan Perda, Anggota Satpol PP Pontianak Bakal Dapat Sanksi Wali Kota
(TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.