Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Korupsi Sejak 2017, Mantan Kades di Cianjur Sunat Dana Desa hingga Rp362,2 Juta

Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Cianjur lakukan korupsi sejak tahun 2017. Pelaku sunat dana desa hingga Rp 362,2 juta.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Lakukan Korupsi Sejak 2017, Mantan Kades di Cianjur Sunat Dana Desa hingga Rp362,2 Juta
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi yang menjerat mantan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SD harus rela berurusan dengan hukum.

Mantan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu dilaporkan setelah melakukan korupsi.

DS diketahui sejak tahun 2017 melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa untuk BUMDes.

Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp362,2 juta.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini.

Baca juga: Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19

Kapolres Cianjur AKBP M Rifai memperlihatkan mantan kepala desa di Cianjur, DS yang melakukan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sejak tahun 2017.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai memperlihatkan mantan kepala desa di Cianjur, DS yang melakukan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sejak tahun 2017. (Ferri Amiril/Tribun Jabar)

"Total kerugian negara sebesar Rp 362,2 juta, tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017," ujar Kapolres saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).

Kapolres Cianjur mengatakan, tertangkapnya DS menambah deretan tersangka mantan kepala desa yang ditangkap karena tersandung korupsi.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar

BERITA TERKAIT

"Sudah dua mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi, ini tentu menjadi perhatian khusus bagi kami," ujar Kapolres.

Tersangka DS mengatakan menggunakan uang anggaran BUMDES tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujar DS singkat.

DS diancam pasal tentang korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Kades di Cianjur Sikat Dana BUMDes Rp 362 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Berita lainnya seputar Kabupaten Cianjur.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas