Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Nonton Film Dewasa, Siswa SD Lecehkan Bocah 6 Tahun, Beraksi saat Mencari Serbuk Kayu

Seorang siswa Sekolah Dasar melecehkan bocah berusia enam tahun. Pelaku nekat melecehkan korbannya gara-gara nonton film dewasa.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Nonton Film Dewasa, Siswa SD Lecehkan Bocah 6 Tahun, Beraksi saat Mencari Serbuk Kayu
News Law
Seorang siswa Sekolah Dasar melecehkan bocah berusia enam tahun. Pelaku nekat melecehkan korbannya gara-gara nonton film dewasa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa Sekolah Dasar melecehkan bocah berusia enam tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku nekat melecehkan korbannya gara-gara nonton film dewasa.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat dirinya dan korban mencari serbuk kayu.

Bahkan, teman pelaku yang lain juga sempat ingin melecehkan korban. Beruntung, aksi itu diketahui kakak korban.

Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pelecehan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film porno.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Perampok di Makassar yang Rudapaksa Korbannya Ditembak Polisi, Ini Pengakuan Pelaku

Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.

"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video dewasa porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.

Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video dewasa itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pelecehan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan.

Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas