Hendak Nyabu, Pasutri Ini Digerebek Polisi saat di Ruang Tamu, Suami: Saya Pakai Supaya Badan Fit
Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.
Mereka digerebek saat hendak nyabu di ruang tamu rumah mereka.
Mereka diamankan bersama barang bukti alat pengisap dan paket sabut seberat 0,29 gram.
Sang suami berdalih menggunakan sabu untuk membuat badan menjadi segar.
Kedua tersangka yakni AD (52) dan EP (40).
Penyidik Polsek Pelaihari menjeratnya dengan pasal 132 ayat 21 sub pasal 112 ayat 1 KUHP tentang kejahatan penyalahgunaan narkoba.
"Hari Minggu kemarin pasutri itu kami tangkap," ucap Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Pasutri tersebut digerebek di kediaman mereka saat berada di ruang tamu.
"Tertangkap tangan bersama barang bukti. Saat itu kedua tersangka hendak nyabu," papar Felly.
Barang bukti yang diamankan yaitu alat pengisap (bong) yang masih ada narkotikanya (sabu) yang hendak diisap.
Lalu, satu paket sabu seberay 0,29 gram, satu unit handphone andrid warna hitam merek Xaomi, dan satu unit korek api gas warna biru.
Saat itu di rumah tersebut hanya mereka berdua. Sedangkan anak mereka ada di rumah keluarga.
Kedatangan petugas dan tiba-tiba mengejutkan pasutri itu. Keduanya pun hanya bisa pasrah dan manut digelandang ke mapolsek Pelaihari.
"Laporan dari warga, pasutri itu sering pesta sabu di rumahnya," sebut Felly.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Jambret, Hasil Kejahatan Buat Pesta Miras, Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.