Polisi Ringkus Pria di Bengkulu yang 13 Kali Tusuk Lalu Lindas Mantan Bosnya
Tersangka mencuri motor korban dan tersangka melindas badan korban yang sudah tidak bernyawa lagi berulang kali dan kemudian kabur
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU— Tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu meringkus pria berinisial RD (23) atas dugaan membunuh mantan bossnya AW karena sakit hati istrinya diperkosa.
Polisi menyebut ada 13 liang luka bacokan ditemukan di tubuh korban.
“Sebelum dibunuh sebanyak 13 liang oleh tersangka, karena sejata tajam jenis pisau ukuran 10 cm.
Korban mantan bos pencari barang bekas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (9/6/2022).
Sebelum kejadian, RD awalnya mengajak korban minum tuak bersama di rumah tersangka.
Baca juga: Kepala Sekolah di Sumenep Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Saat korban mulai mabuk, RD menusukkan pisau sehingga AW lari dan mencoba melawan.
“Korban minum tuak di rumah tersangka, di rumah tersangka korban ditusuk 1 kali bagian kaki dan korban melawan,” jelas Malau.
“Kemudian korban lari ke lapangan depan, dikejar oleh tersangka dan tersangka membacok tersangka membabi buta sebanyak 13 liang tusuk,” ujar Malau.
Kemudian RD kabur dengan membawa kabur seperda motor korban.
“Kemudian tersangka mencuri motor korban dan tersangka melindas badan korban yang sudah tidak bernyawa lagi berulang kali dan kemudian kabur,” ucapnya.
Polisi sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan di rumah salah satu warga di Desa Tapak Gedung.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau cap garpu, satu sepeda motor nomor polisi BD 6701 SA, satu buah kasur, baju dan celana korban dan baju dan celana tersangka.