Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Nenek Penderita Stroke, Diringkus setelah Jadi Buron 10 Hari

Seorang pria berinisial HS tega merudapaksa nenek berusia 71 tahun penderita stroke.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Nenek Penderita Stroke, Diringkus setelah Jadi Buron 10 Hari
Serambi Indonesia/Net
Seorang pria berinisial HS tega merudapaksa nenek berusia 71 tahun penderita stroke. Peristiwa itu terjadi di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HS tega merudapaksa nenek berusia 71 tahun penderita stroke.

Peristiwa itu terjadi di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila ke korban.

Setelah merudapaksa korban, pelaku kemudian kabur. Pelaku akhirnya ditangkap setelah 10 buron.

Pasca adanya laporan rudapaksa terhadap nenek berusia 71 tahun tersebut, Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapksa

Di mana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.

Baca juga: Motor Mogok di Jalan Sepi, Janda Muda Dirudapaksa Dua Pemuda, Barang Berharga juga Dirampas Pelaku

Berita Rekomendasi

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amanakan," kata Pjs Kapolsek Bintauna Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).

Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.

Pjs Kapolsek Bintauna pun menambahkan,pengakuan terduga rupaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.

Baca juga: KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa

Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas