4 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Pelaku Mengaku Melakukannya secara Sadar
Seorang paman di Sragen tega merudapaksa keponakannya selama empat tahun hingga berbadan dua.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - SP (30), Warga Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tega merudapaksa keponakannya berulang kali hingga berbadan dua.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
SP yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan, telah lama ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan.
Kepada polisi, SP mengaku melakukan aksi bejatnya secara sadar.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Karena merasa perbuatan SP tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.
Baca juga: Ayah Kaget Lihat Kiriman Video Syur, Pemerannya Anak Sendiri, Korban Mengaku Dipaksa Pacar
Baca juga: Aksi Bejat Pria di Sragen, Rekam Putrinya yang Sedang Mandi Hingga Hamili Keponakan
"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar."
"Hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.
SP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kejadian Serupa
Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.
R adalah anak yatim, ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menikah lagi dan merantau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.