Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Pria di Sragen, Rekam Putrinya yang Sedang Mandi Hingga Hamili Keponakan

Aksi bejat dilakukan SP, seorang pria 40 tahun di Sragen, Jawa Tegah merekam anaknya mandi dan menghamili keponakannya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Pria di Sragen, Rekam Putrinya yang Sedang Mandi Hingga Hamili Keponakan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan: Seorang pria di Sragen, Jawa Tengah hamili keponakan dan rekam putrinya saat mandi. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Aksi bejat dilakukan SP, seorang pria 40 tahun di Sragen, Jawa Tegah.

Pria tersebut merekam aktivitas putrinya saat mandi untuk dijadikan bahan berfantasi melakukan aktivitas asusila.

Tak hanya itu, SP pun merudapaksan keponakannya berinisal R (16) hingga hamil.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.

Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.

Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.

Baca juga: Kecelakaan Bus Sumber Selamat vs Truk Tangki Pertamina di Sragen, Diduga Sopir Truk Kurang Fokus

Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.

Berita Rekomendasi

Pengakuan tersebut tersangka utarakan ketika ditanyai Kapolres dalam gelar perkara tersebut.

"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."

"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Ibu Muda di Sragen Hilang Secara Misterius, Fotonya Viral di FB, Ini Penjelasan Pihak Keluarga

R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.

Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Nahasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.

Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan SP telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas