Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Rote Ndao Tewas Setelah Tepergok Tindih Istri Orang, Berawal Dari Suara Ranjang Bergoyang

TL alias Eman, warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Lau meregang nyawa setelah ditusuk MN menggunakan parang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Rote Ndao Tewas Setelah Tepergok Tindih Istri Orang, Berawal Dari Suara Ranjang Bergoyang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah: Pria di Rote Ndao, NTT, tewas setelah tepergok sedang menindih istri orang, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga terjadi di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/6/2021) dini hari.

TL alias Eman, warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Lau meregang nyawa setelah ditusuk MN menggunakan parang.

Peristiwa bermula saat korban TL mendatangi istri pelaku berinisial MYH di Desa Saindule sekira pukul 00.00 WIT.

Saat itu pelaku MN sedang tidur di kamar depan.

Sedangkan istrinya tidur di kamar belakang.

Tiba-tiba tidur nyenyak MN terganggu karena mendengar seperti ada orang yang memukul-mukul tembok.

Baca juga: Pembunuhan di Rote Ndao, Berawal Cinta Segitiga hingga Pelaku Kalap Lihat Istrinya Digauli Korban

Hal yang lebih mengganggu MN adalah dirinya mendengar suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya MYH.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku juga mendengar suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dilansir dari kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Mendengar suara tersebut kemudian pelaku bangun dari tidurnya dan menyalakan lampu ruang tengah.

Kemudian, MN langsung menuju ke kamar istrinya.

Baca juga: Ibu Kepsek di NTT Tewas Ditikam Orangtua Siswa, Emosi Anaknya Dilarang Ikut Ujian Kenaikan Kelas

Ketika hendak membuka pintu kamar tempat istrinya tidur, ternyata kondisi pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Curiga, lantas MN pun mendobrak pintu kamar.


Sungguh terkejutnya dia, mendapati korban TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.

"Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," ujar Anam dikutip dari Poskupang.com.

Melihat hal tersebut, MN marah bukan kepalang.

Baca juga: Kisah Tragis Ibu Kepala Sekolah di NTT Tewas Ditikam Orangtua Siswa di Ruang Guru, Ini Kronologinya

Lantas MN memukul wajah TL sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dari tempat tidur.

Ia kemudian membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.

Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

"Pelaku lantas mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur," ujar Anam.

Saat pelaku mengambil parang tersebut, ia sempat melukai tangan kirinya sendiri.

Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Polisi lantas membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan Visum.

Menurut Anam, kasus pembunuhan tersebut diduga dilatar belakangi cinta segitiga.

"Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga," katanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijera pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kompas.com/ poskupang.com/ Irfan Hoi/ sigiranus)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas