Tiga Warga Kabupaten Buru Maluku Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen
AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - 3 warga Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku ditangkap aparat Polres Pulau Buru.
Ini lantaran mereka diduga membuat surat keterangan negatif rapid tes antigen palsu, Rabu (9/6/2021).
Inisial ke-3 terduga pelaku dugaan pemalsuan rapid tes antigen adalah SS, IS dan SM.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya Informasi yang beredar di masyarakat, terkait praktek pembuatan Surat Hasil Rapid Tes Antigen yang tidak sesuai dengan ketentuan (Antigen Palsu)," kata Kusumawiatmaja saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Pulau Buru, Jumat (11/6/2021) sore.
Baca juga: Kemendagri Janji Segera Selesaikan Masalah Ibu Kota Maluku Utara
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat rapid tes antigen palsu, dua unit laptop, dua unit printer, empat unit handpone, tiga lembar KTP, uang tunai Rp 9.800.000 rupiah.
Sementara itu, modus yang dijalankan, yakni dengan cara menawari calon pelaku perjalanan surat keterangan negatif rapid antigen tanpa mengikuti tes.
Lanjutnya, untuk surat rapid test antigen dipatok Rp 250 sampai Rp 300 ribu.
“Modus operandinya, bahwa setiap pasien pembuatan Antigen maupun Rapid Tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak, diberikan Fee sebesar Rp. 50.000 ribu," terangnya.
Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tiga Warga Namlea - Pulau Buru Ditangkap, Diduga Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen