Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Warga Kabupaten Buru Maluku Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen

AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Warga Kabupaten Buru Maluku Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Rilis kasus pemalsuan surat rapid tes antigen di Mapolres Pulau Buru, Jumat (11/6/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - 3  warga Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku ditangkap aparat Polres Pulau Buru.

Ini lantaran mereka diduga membuat surat keterangan negatif rapid tes antigen palsu, Rabu (9/6/2021).

Inisial ke-3 terduga pelaku dugaan pemalsuan rapid tes antigen adalah SS, IS dan SM.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Adanya Informasi yang beredar di masyarakat, terkait praktek pembuatan Surat Hasil Rapid Tes Antigen yang tidak sesuai dengan ketentuan (Antigen Palsu)," kata Kusumawiatmaja saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Pulau Buru, Jumat (11/6/2021) sore.

Baca juga: Kemendagri Janji Segera Selesaikan Masalah Ibu Kota Maluku Utara

Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat rapid tes antigen palsu, dua unit laptop, dua unit printer, empat unit handpone, tiga lembar KTP,  uang tunai Rp 9.800.000 rupiah.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, modus yang dijalankan, yakni dengan cara menawari calon pelaku perjalanan surat keterangan negatif rapid antigen tanpa mengikuti tes.

Lanjutnya, untuk surat rapid test antigen dipatok Rp 250 sampai Rp 300 ribu.

“Modus operandinya, bahwa setiap pasien pembuatan Antigen maupun Rapid Tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak, diberikan Fee sebesar Rp. 50.000 ribu," terangnya.

Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya


Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tiga Warga Namlea - Pulau Buru Ditangkap, Diduga Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas