Pria di Blitar Gasak Uang Pelanggan Rp64 Juta, Pelaku Kenal Korban, Bahkan Tahu Pin ATM-nya
Wahyu Rian Irwansyah (27) nekat melakukan pencurian dengan menguras tabungan di rekening orang lain senilai Rp 64 juta
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Sehari kemudian, 28 April 2021, tersangka datang lagi ke toko milik korban di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pada kedatangannya kali ini, Wahyu sudah merencanakan ingin menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain.
Baca juga: Pria Berumur 52 Tahun di Sumbawa Nyaris Diamuk Massa Gegara Mukanya Mirip Pencuri Ayam
Setelah berhasil, Wahyu lantas mentransfer uang tabungan di rekening kartu ATM korban ke rekening milik pribadinya.
Selang sebulan, korban baru sadar uang tabungan di rekeningnya senilai Rp 64 juta amblas.
Korban baru menyadari jika kartu ATM-nya telah ditukar setelah mencetak bukti laporan transaksi rekening miliknya pada 27 Mei 2021.
Korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Rabu, 2 Juni 2021.
"Korban melaporkan kasus itu ke kami pada 2 Juni 2021. Dari bukti-bukti transfer kartu ATM korban akhirnya kami menangkap tersangka," ujar Yudhi.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/6/2021), Wahyu diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti yang ada.
Akibat ulahnya, warga asal Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Surya.co.id/Samsul Hadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.