Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ayah tega nodai anak tiri hingga hamil.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi bocah SD di Paser disetubuhi ayah tiri hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama AL (41).

Ia tega menodai anak tirinya Mawar (nama samaran) berkali-kali.

Bahkan kini korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

Kanit II PPA Polres Paser, Aipda Suryaning membenarkan kejadian ini.

Baca juga: Pemuda di Surabaya Setubuhi Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Dijanjikan Pekerjaan & Diberi Motor

Ia mengatakan, anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu dinodai anaknya pertama kali pada tahun 2020 lalu.

"Untuk kehamilannya, belum diketahui pasti sudah berapa bulan, saat ini masih diperiksa di RSUD Panglima Sebaya," katanya, Kamis (10/6/2021).

Berita Rekomendasi

Kehamilan Mawar baru bisa diketahui saat mengahadiri acara keluarganya, namun saat di lokasi, tantenya menaruh curiga atas kondisi fisik korban.

Kondisi fisik yang terlihat, berbeda dengan anak seusainya, sehingga tantenya memberanikan diri menanyai Mawar.

"Saat itu mawar menjawab, iya dia hamil dan yang menghamilinya itu adalah ayah tirinya," terang Suryaning.

Dari pengakuan Mawar, tantenya lalu memberitahu ibu korban bahwa anaknya dihamil oleh suaminya, saat itu juga Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021).

Saat mendapat laporan, di hari yang sama personel kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku.

Dari pengakuan AL, pertama kali menyetubuhi Mawar saat tahun 2020 lalu, dan terakhir, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pelaku mengaku khilaf, yang tergiur dengan kemolekan lekuk tubuh anak tirinya sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.

Baca juga: Seorang Pria di Sulawesi Perkosa Nenek Berusia 71 Tahun, Korban Tak Bisa Melawan Karena Stroke

Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021).
Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM )
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas