Diduga Penyuka Sesama Jenis, Oknum Guru SMP di Sumbar Paksa Murid Berbuat Tak Senonoh di Dalam Kelas
olres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang oknum guru yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PANJANG -- Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang oknum guru yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya.
Oknum guru tersebut berinisial MS (33 tahun) diduga melakukan aksinya pada Desember 2020 lalu dan dilaporkan orang tua korban pada Mei 2021.
MS yang seorang guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan perbuatan tak senonoh terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
Ia diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.
Baca juga: Seorang Suami Bacok Pria yang Sering Ganggu Istrinya, Cemburu Baca Pesan WA Tak Senonoh
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.
Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.
"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.
Baca juga: Oknum Dokter di Batam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Depan Pasien, Nasibnya Kini
Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.
"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri," ujarnya.
Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku.
Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.