KRONOLOGI Penangkapan 4 Kades Nyabu di Jember, Bupati Merasa Sedih dan Prihatin
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap 4 kades di Kabupaten Jember lantaran nyabu, Bupati Jember merasa sedih dan prihatin
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Provinsi Jawa Timur menangkap empat kepala desa di Kabupaten Jember lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (12/6/2021).
Keempatnya yakni Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52).
Dari penangkapan tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto merasa sedih dan prihatin atas kejadian ini.
Dikutip dari TribunVideo.com, Senin (14/6/2021), hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Unit 1 Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jatim, Kompol Kharisudin.
Kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan dari masyarakat di Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah kepada Kepala Desa Wonojati berinisial MM.
Baca juga: Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1.129 Ton, 2 WNA Nigeria Ditangkap
Baca juga: Heboh Video Anggota DPRD Langkat Lagi Asyik Pesta Sabu, Ini Faktanya
Dari informasi yang didapat kepolisian, MM telah menyalahgunakan sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lantas mendatangi kediaman MM.
Dalam penggrebekan ini, ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,76 gram.
MM lantas ditangkap pihak kepolisian beserta barang bukti.
Dari penangkapan MM, pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan polisi, pihaknya lantas melakukan penelusuran ke rumah MA yang merupakan Kepala Desa Tempurejo.
Dari penangkapan MA, pihak kepolisian menyita narkoba jenis sabu seberat 2,77 gram.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Kasus kemudian berkembang dan pihak kepolisian menangkap Kades Tamansari berinisial SK (44).
Setelah menangkap ketiga kades, pihak Polres Jember juga memeriksa Kepala Desa Glundengan berinisial HH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.