Duh, Bapak di Inhu Ini Cabuli Putri Kandungnya Puluhan Kali Selama 3 Tahun
Terkait kasus persetubuhan anak bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, RENGAT -- UCK (48) pria asal Indragiri Hulu (Inhu) Riau tega mencabuli anak kandungnya .
Pelaku mencabuli putrinya tersebut di rumahnya di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.
Pria bejad itu melakukan aksinya puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.
Informasi dari Kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.
Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Baca juga: Pria Nagan Raya Aceh Cabuli Anak Tiri, Modusnya Minta Dipijat Lalu Dipaksa Berhubungan Badan
Terkait kasus persetubuhan anak bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.
"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.
Aksi cabul tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Baca juga: ABG Dijanjikan Pekerjaan, Malah Diajak Tinggal di Hotel Selama 17 Hari dan Dicabuli Berulang Kali
Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.
Saat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.
Ancaman pelaku membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.
Baca juga: Sempat kabur, Nguru Ngaji yang Cabuli 5 Muridnya Tertangkap di Cengkareng
"Setelah kejadian itu, aksi cabul itu terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu," ujarnya.