Ingat Biduan Dangdut yang Dilaporkan Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja? Ini Kelanjutan Kasusnya
Berikut kelanjutan kasus seorang biduan dangdut diduga rudapaksa remaja 16 tahun di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Kasus hingga kini masih berjalan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Sekitar pertengahan bulan April 2021 lalu, masyarakat tercuri perhatiannya dengan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh biduan dangdut di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial DAP (28) dengan seorang remaja laki-laki FU (16).
FU mengaku telah disetubuhi oleh DAP sebanyak tiga kali.
Kemudian, ia melaporkan sang biduan dangdut ke pihak kepolisian pada Rabu (14/4/2021).
Kabar terbaru, kasus ini masih berjalan hingga sekarang.
Lewat kuasa hukumnya, DAP membantah tudingan yang dilayangkan kepada dirinya.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah rudapaksa FU.
"Menurut klien saya, itu semua tidak benar. Klien saya dan FU tidak pernah berduaan, selalu bersama-sama dengan teman yang lain bila ada pertemuan," ujar kuasa hukum DAP, Djando S seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
"Sekali lagi, klien saya menegaskan tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepadanya, bahkan belum pernah bersentuhan dengan FU," imbuhnya.
Saat ini, DAP dan kuasa hukumnya masih melihat perkembangan kasus ini.
Terakhir, Djando berharap proses yang dilakukan pihak kepolisian segera memberikan kepastian, sehingga kasus ini tidak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Residivis Lakukan Aksi Perampokan dan Rudapaksa di Deli Serdang, Awalnya Pergoki Sejoli Memadu Kasih
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri S, menyebut, terlapor atau DAP masih dipanggil dan tidak datang.
"Teradu dipanggil tapi tidak datang," ujar Heri.
Heri memastikan, laporan tersebut ditindaklanjuti dan diproses.