Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Kades di Muba Digerebek saat Berduaan dengan Stafnya, Kini Terancam Dipecat Tidak Hormat

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan digerebek warga.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pak Kades di Muba Digerebek saat Berduaan dengan Stafnya, Kini Terancam Dipecat Tidak Hormat
IMCNews.ID
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan digerebek warga. Kini, oknum kades tersebut terancam dipecat tidak hormat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan digerebek warga.

Oknum kades itu digerebek saat sedang asyik berduaan dengan stafnya, Senin (7/6/2021).

Saat tahu aksi perselingkuhannya diketahui warga, oknum kades tersebut sempat berusaha melarikan diri tapi gagal.

Kini, oknum kades tersebut terancam dipecat tidak hormat.

Oknum kades yang berinisial MY tersebut terancam diberhentikan tidak hormat karena melanggar sejumlah peraturan yang ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi, mengatakan oknum kades tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan.

Baca juga: Oknum Kades di Lamongan Kepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mengaku telah Nikah Siri

"Kemudian melanggar Pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3, intinya perbuatan tercela,”kata Richard, Senin (14/6/21).

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah, pasalnya Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019.

"Keputusan ini mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan Kades bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.

Lanjutnya, selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Sementara itu, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra, menambahkan terkait penunjukan PLH Kades pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas PMD.

“Kami koordinasi terlebih dahulu ke kepala dinas PMD terkait pertanyaan tersebut,”ungkapnya.

Baca juga: Kades di Lamongan Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Sembunyi di Plafon Rumah saat Digerebek

Aksi Pak Kades Dipergoki Warga

Seorang oknum kepala desa yang berinsial M di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dipergoki warga sedang berduaan di rumah selingkuhannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas