Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Aceh Digerebek saat Bersama Istri Orang, Sempat Acungkan Pisau dan Begini Nasibnya

Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi si pria AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Aceh Digerebek saat Bersama Istri Orang, Sempat Acungkan Pisau dan Begini Nasibnya
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra  

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Sejumlah pemuda Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmuhrimnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumahnya.  

Informasi yang diterima Serambinews.com mengungkapkan, bahwa AF masih berstatus istri orang.

Namun, wanita itu sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin.

AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyeludupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.

Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.

Baca juga: Pria Nagan Raya Aceh Cabuli Anak Tiri, Modusnya Minta Dipijat Lalu Dipaksa Berhubungan Badan

Warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri. 

Berita Rekomendasi

Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.

Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.

Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF. 

Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat. 

Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH. 

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.

“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).

Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.

Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah. 

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.

Baca juga: Detik-detik Wanita Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang Hingga Jasadnya Dibuang di Gunung Salak Aceh

Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu.

Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.

Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut. 

Razia pasangan mesum di hotel kawasan Ciputat, Kota Tangsel.
Razia pasangan mesum di hotel kawasan Ciputat, Kota Tangsel. (Warta Kota/Rizki Amana)

Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemuda Tangan-Tangan Selundupkan Istri Orang ke Kamar, Sempat Acungkan Pisau Saat Digerebek Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas