Soal Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal Terganjal Aturan, Ini Pernyataan Politisi Demokrat
Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk ke Yuliarni, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk ke Yuliarni, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Epyardi yang melakukan inspeksi mendadak menemukan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas itu sudah tutup saat jam 17.00 WIB.
Selepas sidak, Epyardi pun protes lantaran dirinya tidak bisa mengganti atau memecat ASN-ASN nakal tersebut lantaran terganjal aturan terkait belum genap enam bulan mereka dilantik.
Baca juga: Kemnaker Minta Indomaret Selesaikan Perselisihan Dengan Anwar Bessy Secara Musyawarah
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan Bupati Solok wajar melakukan pergantian jika memang didapati ada ASN nakal.
Meski memang, kata Anwar, persoalan pencopotan ASN harus senantiasa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Tapi kalaupun ada ASN nakal menurut bupati, maka itu menjadi kewenangan bupati untuk melakukan pergantian dan menjadi hal yang wajar dan biasa saja," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Viral Bupati Solok Marah Puskesmas Tutup Pukul 17.00 WIB, Buntutnya Kepala Puskesmas Dinonaktifkan
"Selama ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi adimistrasi untuk melakukan pergantian atas mereka yang tidak mengikuti kebijakan yang ada," imbuhnya.
Anwar sendiri menilai aturan dimana kepala daerah tak dapat merotasi atau mengganti ASN sebelum enam bulan dilantik seharusnya tak terlalu kaku.
Menurutnya, dalam kasus ini Bupati Solok diperbolehkan mengambil kebijakan mengganti ASN-ASN nakal tersebut dengan syarat memang terjadi pelanggaran nyata yang dilanggar oleh ASN itu.
Baca juga: Enam Warga Banjar Sawe Digigit Anjing, Positif Rabies, Sudah Ditangani Puskesmas Jembrana
"Seorang bupati bisa saja mengangkat dan melakukan pencopotan terhadap mereka yang dipandang bertentangan Undang-Undang atau tidak mengikuti arah kebijakan yang menjadi program pemerintahan, sekalipun itu belum cukup 6 bulan," kata Anwar.
"Tapi itu sepanjang memang pelanggarannya nyata dan bukan karena dendam politik. Jadi segalanya bermuara kepada bupati sebagai pemegang kebijakan dengan tetap melakukan konsultasi kepada pemerintahan diatasnya," tandasnya.