Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Indragiri Hulu Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Ayah di Kabupaten Indragiri Hulu tega menghamili anak kandung. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Pelaku mengamuk saat tidak dituruti.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ayah di Indragiri Hulu Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Kini Korban Hamil 3 Bulan
TribunPekanbaru/Polres Inhu
Pelaku UCK (48) saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berumur 17 tahun, Melati (nama samaran).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri berinisial UCK (48).

Warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat itu tega menodai darah dagingnya sendiri berkali-kali.

Dilaporkan aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di tahun 2018 hingga Mei 2021.

Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

Akibatnya, korban kini tengah hamil tiga bulan.

Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

BERITA TERKAIT

Terkait kasus persetubuhan anak bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.

"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.

Aksi cabul tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: Pria Ikat lalu Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Korban juga Dirampok, Modus Kenalan di FB dengan Foto Palsu

Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas