Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid

Hubungan terlarang antara paman dengan keponakan sendiri di Kota Denpasar, Bali, terbongkar setelah orang tua korban menemukan obat pelancar haid.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan terlarang antara paman dengan keponakan sendiri di Kota Denpasar, Bali terbongkar.

Kasus ini melibatkan seorang pria Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40).

Ia menjalin cinta terlarang dengan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur bernama Bunga (samaran, red).

Diketahui, hubungan Mang Dis dengan Bunga sudah berjalan selama tujuh bulan terakhir.

Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari Tribun-Bali.com.

Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

1. Mulai Terbongkar

Kisah cinta terlarang ini mulai terbongkar saat Mang Dis diringkus oleh kepolisian dari jajaran Polres Buleleng.

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dengan Bunga.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai guru senam, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei 2021 lalu.

Mang Dis tidak menampik dirinya telah menyetubuhi korban.

Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."

"Saat melakukan persetubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis, dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (17/6/2021).

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua Bunga ke Mapolres Buleleng pada 12 Mei lalu.

Berawal saat orang tua Bunga tak sengaja menemukan obat pelancar haid.

Akhirnya terbongkar, Mang Dis telah melakukan persertubuhan dengan Bunga.

Baca juga: Kakek di Tuban Setubuhi Cucu Berusia 15 Tahun, Aksi Dilakukan Berkali-kali hingga Korban Hamil

2. Tujuh Bulan Menjalin Cinta

Cinta terlarang keduanya berawal saat Mang Dis dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Diketahui, Mang Dis bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal di rumah korban itulah, tersangka mulai merayu korban

Hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur.
Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

3. Empat Kali Berhubungan Badan

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, mengatakan selama 7 bulan itu, Mang Dis dan Bunga sudah melakukan hubungan badan.

Ia diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.

4. Hasil Visum

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei kemarin.

Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang

Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.

5. Ancaman Hukuman

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas