Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Rian di Maros Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Wanita

Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Maros, Sulawesi Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 8 Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Rian di Maros Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Wanita
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson menunjukkan sketsa wajah korban yang tewas terbakar di Mallawa, Maros 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.

Total, menurut Kapolda ada sembilan orang tersangka dalam pembunuhan tersebut.

"Para pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang. Sementara satu orang lainnya masih DPO," kata Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Orang yang masih dalam pencarian atau DPO, adalah seorang pria bernama Dion.

Satu dari delapan pelaku yang telah berhasil diamankan adalah perempuan berinisial H alias Lala (23).

Baca juga: Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros, Pelaku Bunuh Korban Karena Cemburu

Sementara, tujuh lainnya yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17) dan MAN (16).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang. (Tribuntimur.com/ Muslimin Emba)
BERITA TERKAIT

Dari sembilan pelaku itu, MA disinyalir sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Rian.

Ke sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Asmara sesama jenis

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Korban Rian (21), warga Gowa diduga menjalin hubungan dengan orang lain.

“Ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menemukan kecemburuan dan menimbulkan kemarahan terhadap pelaku, dan menganiaya dan meninggal korban,” kata Irjen Pol Merdisya, Kamis (17/6/2021).

Duagaan asmara sesama jenis tersebut pun sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak Dokpol Bidokkes Polda Sulsel terhadap jenazah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas