Buron Sebulan, Pembunuh Tukang Cendol di Batam Ditangkap di Medan, Korban Tewas Ditusuk Pisau Dapur
Seorang pria berinisial SP ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan. SP membunuh seorang tukang cendol berinisial B (42).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SP ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
SP membunuh seorang tukang cendol berinisial B (42) di Kawasan Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 9 Mei 2021.
Pelaku sempat sebulan menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polresta Barelang di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/6/2021) dini hari.
Mengutip TribunBatam.id, pengejaran pelaku memang rumit, sebab setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke Medan. Bahkan, polisi sempat kehilangan jejak.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polresta Barelang menemukan pelaku di Kota Medan.
Baca juga: Rian Dibunuh di Hotel Lalu Dibakar di Maros, Keluarga: Sungguh Tega Pelaku Membakar Sesama Manusia
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku berinisial SP.
"Saya masih di Medan, pelaku ditangkap dini hari tadi," kata Andri.
Sejauh ini, Andri belum menjelaskan terkait motof pelaku nekat menghabisi nyawa B.
"Nanti setelah sampai di Batam akan kita periksa. Di sana baru kita tahu apa penyebab pelaku beraksi dengan nekat itu," tambahnya.
Kronologi kejadian
Dilansir TribunBatam.id, B ditemukan tewas setelah ditusuk menggunakan pisau dapur oleh orang tak dikenal.
Seorang saksi mata saat kejadian, OP mengatakan, B kesehariannya membantu sang istri berjualan cendol di sekitar Pasar Tos 3000.
"Almarhum tidak ada kerjaan tetap dan setiap hari hanya mondar mandir di sekitar Pasar Tos 3000 ini saja, dia sesekali membantu istrinya berjualan cendol," ujar OP.
Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, OP mengaku sedang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: Kasus Anjing Rabies Tewaskan Bocah di Medan Berbuntut, Polisi Bisa Kenakan Pasal Pidana ke Pemilik