Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Peureulak Aceh Ditangkap, Barang Bukti Sabu 60 Kg dan 2 Senjata Api

Seorang staf dari Mitra Polres Aceh Timur mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Warga Peureulak Aceh Ditangkap, Barang Bukti Sabu 60 Kg dan 2 Senjata Api
Capture Video
Penangkapan dua warga terlibat sabu-sabu dan dua pucuk senjata AK di Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/6/2021) pagi kemarin 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sejak Selasa (15/6/2021), di Aceh Timur beredar kabar tentang adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku yang tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, itu polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang beratnya sekitar 60 kilogram (Kg) dan dua pucuk senjata api (senpi) jenis AK.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah wartawan langsung mengonfirmasi ke grup Mitra Polres Aceh Timur.




Seorang staf dari Mitra Polres Aceh Timur mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video amatir yang diakses Serambi di akun Facebook Media Pancasila terlihat anggota polisi berpakaian bebas sedang menginterogasi seorang pria tanpa baju dan berlutut di tanah.

Baca juga: Cerita Warga Myanmar Angkat Senjata Lawan Junta: Sebelum Kudeta Saya Bahkan Tak Bisa Bunuh Binatang

Seseorang dalam video itu juga mengatakan bahwa diamankan dua pucuk senjata api jenis AK dari pelaku dan sabu-sabu yang dimasukkan dalam karung.

Dalam video itu juga terdengar suara tangisan seorang ibu yang meminta anaknya tidak dibawa oleh petugas.

BERITA TERKAIT

Tapi, anggota polisi coba menenangkan ibu tersebut dengan mengatakan bahwa anaknya akan dilepaskan jika tidak terbukti bersalah.

Barmawi, Keuchik Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (16/6/2021) tadi malam, mengakui adanya penangkapan dua warga desa itu pada Selasa (15/6/2021) pagi.

Menurut Barmawi, warganya yang ditangkap berinisial M dan Z.

Bersama mereka, sambung Keuchik, polisi menyita dua pucuk senjata api (senpi) jenis AK dan sabu-sabu yang beratnya sekitar 60 Kg.

“Yang melakukan penangkapan itu tim dari Polda Sumut. Yang pertama ditangkap adalah M. Setelah diinterogasi, M mengatakan bahwa barang bukti ada di rumah Z.

Lalu, polisi menangkap Z di rumah orang tuanya serta menyita dua senpi dan sabu yang beratnya sekitar 60 kilogram,” jelas Barmawi.

Warga setempat, menurut Barmawi, sangat terkejut atas penangkapan kedua pria itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas