Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bali Lindungi Pekerja Migran Asal Bali Melalui Pergub, BIsa Menyapa Via Video Call

Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Gubernur Bali Lindungi Pekerja Migran Asal Bali Melalui Pergub, BIsa Menyapa Via Video Call
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
POS ENTIKONG - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, melakukan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar. Rabu (9//12/2020) Pengawasan ketat dilakukan Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) masuk ke wilayah Indonesia. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -Walaupun masa pandemi Covid-19 masih melanda dunia, tetapi tidak menyurutkan niat sebagian orang untuk bekerja ke luar negeri.

Bahkan seperti yang terjadi di Bali, beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah berangkat kerja ke luar negeri.

Salah satunya yang sudah berangkat adalah mereka yang bekerja di kapal pesiar.

Hingga Kamis (10/6) ini, sebanyak 2.702 orang PMI telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar.

“Yang sudah berangkat per-data hari ini sebanyak 2.702 PMI,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Total tersebut menurutnya relatif masih sedikit dari total PMI asal Bali yang dulu dipulangkan karena pandemi covid-19, sebanyak 15.742 orang.

“Kalau yang dipulangkan ada 15.742 orang,” ujar dia.

Berita Rekomendasi

Pun begitu, pihaknya menyambut baik keberangkatan para PMI asal Bali tersebut.

Pasalnya, hal ini seperti secercah harapan bagi masyarakat Bali yang selama ini keadaan ekonominya terpuruk akibat hantaman pandemi.

“Baik lah. Kita kan tahu di tengah-tengah masa seperti ini lapangan kerja terbatas, yang ada pekerja-pekerja punya skill dapat bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya,” paparnya.

Ia menyebutkan, untuk melindungi para PMI asal Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Bahkan, ia menyebut dalam pergub tersebut berbagai hak dan kewajiban para PMI tercantum jelas dalam Pergub itu.

“Semua persyaratan ada di Pergub 12 Tahun 2021, dalam Pergub tersebut bertujuan menjamin perlindungan PMI, termasuk hak-hak dan kewajiban mereka,” paparnya.

Ia mengungkapkan, dalam Pergub tersebut sangat komprehensif yakni meliputi perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, perlindungan keluarga PMI asal Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI asal Bali, dan peran masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas