Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bali Lindungi Pekerja Migran Asal Bali Melalui Pergub, BIsa Menyapa Via Video Call

Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Gubernur Bali Lindungi Pekerja Migran Asal Bali Melalui Pergub, BIsa Menyapa Via Video Call
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
POS ENTIKONG - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, melakukan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar. Rabu (9//12/2020) Pengawasan ketat dilakukan Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) masuk ke wilayah Indonesia. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

Ia menyebutkan, untuk melindungi para PMI asal Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Bahkan, ia menyebut dalam pergub tersebut berbagai hak dan kewajiban para PMI tercantum jelas dalam Pergub itu.

“Semua persyaratan ada di Pergub 12 Tahun 2021, dalam Pergub tersebut bertujuan menjamin perlindungan PMI, termasuk hak-hak dan kewajiban mereka,” paparnya.

Ia mengungkapkan, dalam Pergub tersebut sangat komprehensif yakni meliputi perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, perlindungan keluarga PMI asal Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI asal Bali, dan peran masyarakat.

Perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI asal Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI asal Bali.

Lalu, nantinya juga akan diberikan perlindungan sebelum bekerja yang nantinya dilaksanakan oleh dinas terkait melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.

Guna menyelenggarakan tata kelola Perlindungan PMI asal Bali, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI asal Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .

Berita Rekomendasi

“Melalui Sisnaker ini PMI asal Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI asal Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI asal Bali,” paparnya.

Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI asal Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di Perusahaan/Negara manapun bekerja.

“Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan kompetensi PMI asal Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta swasta.

Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI asal Bali akan memiliki kompetensi yang bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. Pemerintah Provinsi akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja,” ucap dia.

Baca juga: 2.702 Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Sudah Berangkat ke Luar Negeri

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas