Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun Puluhan Kali hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah

Seorang kakek tega merudapaksa cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Bunga.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kakek Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun Puluhan Kali hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah
Serambi Indonesia/Net
Seorang kakek tega merudapaksa cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Bunga. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek tega merudapaksa cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Bunga.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali.

Akibat tindakan bejat itu, korban kini hamil dan putus sekolah.

Pelaku berinisial PNJ (57), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Diketahui, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sejak Juli 2019 sampai Februari 2021.

Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.

Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Baca juga: Pasang Foto Pria Ganteng di Facebook, Pemuda di Kutai Timur Perdaya dan Rudapaksa Gadis 18 Tahun

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri.

Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa cucu tiri.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah merudapaksa Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas