Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Diapresiasi Tetapkan Eks Plt Kadis dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka

Kejati Sultra juga menetapkan dua orang lain dari PT Toshida Indonesia sebagai tersangka rasuah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejati Diapresiasi Tetapkan Eks Plt Kadis dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka
Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar
Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat giring ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut buntut penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra oleh Kejagung RI. (Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra) BHR menjadi tersangka kasus korupsi.

Penyidik juga menetapkan mantan Kepala Bidang atau Kabid Minerba ESDM Sultra yang saat ini menjadi Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, YSM tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Kejati Sultra juga menetapkan dua orang lain dari PT Toshida Indonesia sebagai tersangka rasuah.

Dua tersangka langsung ditahan penyidik kejaksaan. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan kejaksaan.

Dilansir dari Tribun Sultra, penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6/2021) lalu.

Penyidik Kejati Sultra menyita puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. (Foto: Tribun Sultra)

Kinerja Kejati Sultra Diapresiasi

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang mengusut dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara.

“DPP KNPI mengapresiasi gerak cepat Kajati Sultra dalam mengusut tuntas kasus korupsi tersebut,” ujar Haris, Kamis (17/6/2021).

Tidak berhenti di situ, Haris juga berharap penyidik Kejati Sultra memeriksa atasan dari BHR dan YSM.

KNPI mendukung penuh pengusutan mega korupsi di Sulawesi Tenggara tersebut.

Oleh karena itu,  menurut dia, seluruh aparatur penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung, Polri dan masyarakat yang anti terhadap korupsi harus mengawasi proses yang ditangani oleh Kejati Sultra agar tidak 'masuk angin' dan bersemangat dalam memberantas korupsi.

Menunggak retribusi

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.

Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Sebelumnya, Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra antara lain ruang kerja Kepala Dinas Andi Azis, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), serta ruangan Sekretariat.

Penyegelan berlangsung di bekas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penyegelan tersebut bertujuan penggeledahan mencari barang bukti kasus korupsi, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra membawa puluhan dokumen dari tiga ruangan bidang Minerba.

Berkas dimasukkan ke koper hitam, boks dan dokumen lain yang tidak sempat dimasukkan ke dalam wadah diangkut ke dalam mobil.

Seluruh berkas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE, selanjutnya dibawa ke Kejati Sultra.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan mereka menyita dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Ini terkait PNBP IPPKH PT Toshida di Kolaka. Kerugian negara kami belum hitung," kata Setyawan saat ditemui usai penggeledahan, Senin (14/6/2021).

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang,

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas