Kesal Mantan Kekasih Punya Pacar Baru, Seorang Buruh Sebar Foto dan Video Syur Anak Polisi
Seorang buruh harian lepasa nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu.
Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.
Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku