Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Diringkus Setelah Dilaporkan Korbannya, Polisi Sita Uang Rp 850 Ribu dan Alat Kontrasepsi

Kasus ini terungkap berawal ketika korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Muncikari Diringkus Setelah Dilaporkan Korbannya, Polisi Sita Uang Rp 850 Ribu dan Alat Kontrasepsi
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - AH (27) menangis saat mendatangi Mapolsek Negara. Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu meminta perlindungan kepada polisi.

AH mengaku dijual oleh seorang pria dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.

Saat mendatangi Mapolsek Negara, wajah AH tampak lusuh. Bajunya kotor karena lumpur, serta tanpa mengenakan alas kaki.




Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Seorang pria asal Bekasi, PM (23) dibekuk.

PM merupakan penjual AH.

Kapolsek Kota Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, mengatakan pada Senin 14 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 pihaknya menerima laporan adanya dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau praktik muncikari.

BERITA TERKAIT

Kasus ini terungkap berawal ketika korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja

"Karena laporan korban itulah kami kemudian memburu pelaku. Dan berhasil kami amankan di penginapan," ucapnya.

Selain pelaku ditemukan juga barang bukti berupa uang Rp 850.000, satu unit HP merk OPPO warna hitam, satu HP merk OPPO A83 warna pink, 10 buah alat kontrasepsi masih utuh/belum terpakai, 5 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 5 buah pembungkus alat kontrasepsi bekas dan satu lembar seprai warna hijau bergambar panda.

"Korban ini pada awalnya akan bekerja di tempat SPA. Akan tetapi entah bagaimana terus ditolak oleh korban. Dan akhirnya dibawa ke Negara ini. Dan terjadi perdagangan orang tersebut," ungkapnya.

Sudarma Putra melanjutkan, saat di Negara mereka menginap di kawasan Baluk.

Kemudian, korban dicarikan tamu laki-laki oleh pelaku PM melalui jejaring sosial.

Pada Minggu 13 Juni 2021, korban melayani dua laki-laki dan korban mendapatkan uang sebesar Rp 450.000.

Uang korban diberikan ke pelaku.

Korban tidak tahan kemudian kabur melalui pagar dan melompat ke persawahan hingga di kantor polisi.

"Pelaku kini ditahan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Perempuan Usia 27 Tahun Jadi Korban Praktik Prostitusi Berhasil Kabur dan Melapor ke Mapolsek Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas