Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang
Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk berinisial DW (28) tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Saat pertama kali melakukan hubungan intim tersebut, korban mengaku diminta DW datang ke rumahnya.
Saat ARD tiba di depan gang rumah DW (28), Ia pun diminta untuk meninggalkan motornya di lokasi dan diajak naik mobil truk milik DW.
Baca juga: Pasang Foto Pria Ganteng di Facebook, Pemuda di Kutai Timur Perdaya dan Rudapaksa Gadis 18 Tahun
"Korban diajak jalan, setelah sampai di sebuah rumah ARD langsung diajak ke kamar, kemudian korban berbincang-bincang dengan tersangka," terang Hendrawan.
Kemudian, selang beberapa saat, DW melampiaskan nafsunya.
"Korban mengaku setelah DW menggaulinya, ARD langsung disuruh pulang ke rumahnya," tambahnya.
Setelah kejadian, DW kerap melakukan hubungan intim terhadap ARD di rumah pelaku.
Terakhir DW (28) melakukan hubungan intim pada Jumat, (11/6/2021), sekira jam 22.00 WITA.
ARD keluar rumah lewat pintu belakang rumahnya, tanpa sepengetahuan ibunya dan setiba di rumah DW hubungan intim kembali terjadi.
Saat itu, ibu ARD kebingungan menyadari anaknya tidak ada dan juga tidak pulang ke rumah.
Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku
"Selang beberapa saat, ibu ARD mendapat kabar dari anaknya bahwa berada di rumah ayahnya yang ada di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU sejak pukul 02.00 dini hari," beber Hendrawan.
Setelah itu, lanjutnya, ARD ditanyai ibunya bahwa bersama siapa ke PPU, dan korban mengaku telah dibawa DW ke sebuah hotel.
"Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Long Ikis, saat ini tersangka telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihak polsek sedang memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan perbuatan tindak asusila terhadap korban di bawah umur, DW terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jalin Hubungan Terlarang, Ibu Korban Tak Terima Anaknya yang Masih di Bawah Umur Dinodai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.