Kakek 3 Istri Berbuat Asusila Terhadap Bocah 10 Tahun di Jembrana, Aksinya Tepergok Ayah Korban
M alias D, seorang kakek di Jembrana, Bali melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun.
Editor: Adi Suhendi
“Kami kenakan UU Perlindungan anak dengan ancama hukuman di atas lima tahun. Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan pencabulan terjadi di Jembrana.
Seorang bocah berusia 10 tahun, diduga dicabuli kakek-kakek, dimana masih kerabat dari korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 sore lalu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diduga Selundupkan 4 Ekor Penyu di Jembrana Bali
Informasi yang dihimpun, kasus ini sudah di tangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jembrana.
Kasus ini sempat mengundang massa yang geram terhadap aksi kakek yang sudah beberapa kali menikah.
Beruntungnya, semua bisa diamankan polisi dan si terduga pelaku digiring ke sel jeruji besi.
Kejadian dugaan pencabulan ini sendiri dibongkar bapak korban, dimana saat siang hari setelah pulang kerja tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, ia mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumah.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Menariknya, setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Puas Dengan Tiga Istri, Kakek Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Jembrana Bali