Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis dengan Seorang Pelaku

Kronologi Rian (21) tewas dianiaya sembilan pria lalu jasadnya dibakar. Berawal saat seorang pelaku cemburu melihat chat korban dengan pria lain.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KRONOLOGI Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis dengan Seorang Pelaku
Kolase Tribunnews: Muslimin Emba/Tribun Timur dan Tribun Timur/Istimewa
(Kiri) Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan saat menjelaskan kasus pembunuhan sadis di Makassar dan (Kanan) Lokasi penemuan mayat Rian. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi Rian (21) tewas dianiaya sembilan pria lalu jasadnya dibakar.

Pembunuhan ini berlatar belakang asmara sesama jenis. Berawal saat seorang pelaku cemburu melihat chat korban dengan pria lain.

Keduanya kemudian cekcok. Namun, pelaku dan korban sempat berhubungan sesama jenis.

Setelah itu, korban dikeroyok dan dianiaya oleh pelaku lain hingga akhirnya tewas.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan terbakar di tepi jalan Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).

Delapan pelaku telah ditangkap, sedangkan seorang pelaku masih diburu dan berstatus DPO.

Kasus itu diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel pimpinan Kompol Edi Sabhara.

Berita Rekomendasi

Dalam pengungkapan itu, Tim Resmob Polda Sulsel membekuk delapan dari sembilan pelaku.

Baca juga: Hubungan Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Pelakunya Geng Mucikari

Kedelapan pelaku itu, MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan seorang wanita muda berinisial H alias Lala (23).

Kedelapan orang pelaku itu ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Rian.

Kejadiannya bermula saat MA menghubungi korban (Rian) lewat pesan Facebook pada 7 Juni 2021.

Tersangka (MA) mengajak bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Rian yang diajak, setuju. Namun mengajukan syarat agar meminta izin terlebih dahulu ke kakaknya.

"Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Kombes Pol Turman Sormin Siregar saat merilis kasus itu di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas