Menilik 337 Jenis Layanan Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Surakarta
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Surakarta Toto Amanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir setahun Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman Kota Surakarta hadir melayani masyarakat. Setiap hari terus didatangi warga untuk mengurus berbagai urusan perizinan maupun non-perizinan.
Meski di tengah pandemi, pengunjung yang datang ke MPP yang berlokasi di kota berjuluk 'The Spirit of Java' ini dapat mencapai 150 orang per hari.
Jumlah ini juga dibatasi jika terjadi penumpukan pengunjung pada jam operasional 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00-11.00 WIB di hari Jumat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta Toto Amanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan di Kota Surakarta,” ujar Toto dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Ia mengungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah gerai yang paling banyak menerima permohonan, bisa mencapai setengah jumlah masyarakat yang hadir dalam satu hari.
Selain Disdukcapil, layanan yang paling banyak didatangi adalah layanan dari Kepolisian yaitu SIM, SKCK, dan lainnya, serta pelayanan DPMPTSP sendiri.
Baca juga: Perketat PPKM, Pemkot Kota Bandung Tutup Ruas Jalan hingga Mall Hanya Beroperasi Sampai 19.00 WIB
Sejak diresmikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 28 Agustus tahun lalu, belum ada penambahan pelayanan.
Berdasarkan data yang ada, MPP Kota Surakarta memiliki total 377 jenis layanan, yang terdiri dari 184 pelayanan OPD Kota Surakarta, 177 pelayanan dari instansi vertikal, 11 pelayanan dari BUMN/D, dan empat pelayanan dari swasta.
Namun dalam waktu dekat terdapat dua instansi yang akan bergabung, yakni layanan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Negeri.
”Pelayanan Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM, agar teman-teman yang punya usaha kecil dan menengah punya hak paten dan tidak perlu mengurus jauh-jauh. Kemudian Kejaksaan juga akan gabung. Nanti jika surat keputusan sudah ditandatangani Pak Walikota, sudah tinggal launching,” jelasnya.
Disampaikan bahwa proses bergabungnya instansi vertikal, BUMN/D serta swasta tidaklah mudah.
Namun dengan komitmen pimpinan dalam hal ini Walikota Surakarta dan pimpinan instansi, maka kerja sama tersebut berjalan lancar. Menurut Toto secara administrasi layanan, tanggung jawab diserahkan ke tiap-tiap OPD, namun untuk teknis penyelenggaraan merupakan kewenangan DPMPTSP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.