Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OB Gondol Uang Rp157 Juta Milik Perusahaan, Dipakai Foya-foya di 4 Kota, Sempat Buron Setahun

Seorang OB di Muba nekat gondol uang milik perusahannya. Hasil uang digunakan untuk jalan-jalan dan foya-foya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in OB Gondol Uang Rp157 Juta Milik Perusahaan, Dipakai Foya-foya di 4 Kota, Sempat Buron Setahun
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Tersangka pelaku penggelapan gaji karyawan PT MEP Muba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Agus Yuniarto (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia dilaporkan setelah membawa kabur uang ratusan juta milik perusahaan tempat ia bekerja.

Agus diketahui bertugas sebagai office boy (OB) di PT MEP (Muba Electric Power).

Sedangkan uang yang digondol pelaku adalah gaji karyawan perusaahn PT MEP.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Sekayu, Iptu M Akib Firdaus menjelaskan, Agus berhasil diringkus setelah sempat buron.

Baca juga: RSUP Adam Malik Geger, Ada Dokter Muda Diduga Mencuri Laptop

Ia diringkus di rumahnya di Jalan Merdeka LK II,I Kelurahan Kayuara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Agus melancarkan aksinya pada Kamis, (25/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karena itulah unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga satu tahun dua bulan dan akhirnya ditangkap di rumah pelaku.

"Pelaku merupakan orang yang dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut. Karena uang tersebut untuk membayar gaji karyawan," kata Akib, Jumat (18/6/2021).

Akib menambahkan, pelaku Agus mengakui telah mengelapkan uang tersebut.

Lalu, dia langsung berangkat menuju Jakarta, Tangerang, Surabaya dan Batam untuk menghabiskan uang tersebut sekaligus menghindar dari kejaran Polisi.

Baca juga: Ketahuan Curi Ponsel, Pria Ini Habisi Nyawa Petani di Kebun Jagung, Aksinya Dipergoki Teman Korban

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekayu guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum diamankan, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pulanh ke rumah dan kita amankan.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatannya,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas