Paman Rudapaksa Keponakan, Ngaku Suka Sama Suka: Saya Baru Menyesal setelah Dilaporkan ke Polisi
Seorang paman di Buleleng, Bali tega merudapaksa keponakannya sendiri berulang kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman di Buleleng, Bali tega merudapaksa keponakannya sendiri berulang kali.
Pelaku menampik telah merudapaksa keponakannya lantaran menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, ia tak menyesal telah melakukan tindakan tak senonoh itu ke keponakannya.
Ia mengaku menyesal setelah dilaporkan ke polisi.
Diketahui, pelaku merupakan seorang oknum guru senam berinisial NAD alias Mang Dis (40).
Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
"Saat melakukan tindakan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.
Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
"Tersangka merudapaksa korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka merudapaksa korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno, Rabu.
Baca juga: Kakek Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun Puluhan Kali hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah dirudapaksa oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021 kemarin.
Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pengakuan Mang Dis: Saya Tidak Menyesal Lakukan Persetubuhan, Setelah Dipolisikan Saya Menyesal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.