Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapis Pijat Jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda, Dilakukan Saat Korban Tak Berdaya Hingga Pingsan

Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal dengan modus salah satu pura-pura dipijat sedangkan lainnya menunggu dalam lemari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terapis Pijat Jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda, Dilakukan Saat Korban Tak Berdaya Hingga Pingsan
surya.co.id/firman
Tiga tersangka saat diperlihatkan polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya, Jumat (18/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga pemuda pengangguran nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang terapis pijat di sebuah kamar hotel hingga membuat korban berinisial NH (31), yang tinggal di kos Jalan Sidosermo mengalami syok hingga tak sadarkan diri.

Tiga tersangka itu Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I, dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F. 

Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.

Mulanya, Gayub memesan terapis pijat wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu melalui aplikasi  Michat. 

Dia mengajak wanita tersebut ke kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.

Sembari menunggu korban datang, ketiga tersangka sudah berada di kos harian tersebut. 

Baca juga: Maryati Histeris Dapat Kabar Anaknya Tewas Kecelakaan, Sempat Pingsan Berkali-kali

Berita Rekomendasi

Tersangka Gayub duduk di atas kursi menunggu korban sementara tersangka Farchan dan Mario bersembunyi di lemari. 

"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal.

Salah satu pura-pura dipijat sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, kemarin Jumat (18/6/2021).

Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit. 

Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam. 

Selang beberapa menit kemudian, korban tiba di lokasi dengan diantar oleh suaminya LUT.

Setelah berbincang beberapa saat, korban mulai memijat tersangka Gayub. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas