Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Rakyat Bali Akan Mengawal Agar Pajak Pendidikan Dibatalkan

Anggota DPRD Bali dan anggota DPR RI dari Komisi X sepakat menolak pajak pendidikan, bahkan akan mengawal agar dibatalkan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Wakil Rakyat Bali Akan Mengawal Agar Pajak Pendidikan Dibatalkan
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI Kamrussamad bersikap menolak pajak pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - DPRD Bali menegaskan sikapnya menolak rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima UU No 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahkan, rencana kebijakan tersebut sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 untuk dibahas bersama pemerintah dan parlemen.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, Jumat (11/6), menegaskan pihaknya akan mengawal agar rencana tersebut tidak terlaksana.

“Kita siap untuk memperjuangkan untuk tidak sampai kena pajak pendidikan itu,” ujar Gung Budiarta, sapaan akrabnya.

Ia beralasan, pendidikan sebagai sektor sosial justru bertujuan mencerdaskan anak bangsa. Sehingga, menurutnya sangat tidak masuk akal apabila terkena PPN.

“Karena sekolah itu kan bersifat sosial untuk meningkatkan kualitas manusia di sana kan, oleh sebab itu tidak masuk akal kena PPN. Kalau bidang usaha lainnya silahkan,” ucap politikus PDIP itu.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga berharap pemerintah membatalkan rencana tersebut.

“Ya semestinya pemerintah jangan terlalu membebani, bila perlu dibebaskan dari pajak. Apalagi pandemi susah anak untuk sekolah, untuk swasta saja nggak mampu bayar,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI yang juga membidangi keuangan dan perpajakan, Kamrussamad menegaskan pihaknya menolak adanya rencana pemerintah tersebut.

Pasalnya menurut dia, rencana tersebut dinilai justru semakin memberatkan masyarakat yang menurutnya sedang kesusahan ekonomi di masa pandemi ini.

“Kita akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin,” paparnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat.

Kamrussamad juga menyebutkan, rencana ini sangat menyakitkan rakyat kecil. Menurutnya, pemerintah justru lebih pro kepada kaum menengah ke atas dengan membebaskan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM.

“Hati-hati Menteri Keuangan harus memastikan kebijkaan perpajakan harus berkeadilan bagi rakyat. Bulan lalu bebaskan pajak PPnBM bagi masyarakat kelas menengah, Minggu ini mau kenakan pajak sembako. Ini mencederai rasa keadilan rakyat,” tegas dia.

Bahkan, ia menyebut sampai saat ini rencana revisi undang-undang tersebut masih belum dimulai pembahasannya di Senayan.

“RUU KUP sebagai revisi dari UU No.6 tahun 1983 belum dimulai pembahasan di DPR,” ungkap Founder KAHMIPreneur ini.

Seperti diketahui adanya rencana pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6/1983 tersebut.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Selain itu juga, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah dalam mengejar potensi pajak, lebih berfokus untuk mereformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.

Salah satunya dengan membangun kepercayaan kepada para wajib pajak (WP) dengan memberikan jaminan zero korupsi di perpajakan.

“Bangun kepercayaan WP dengan memberikan jaminan zero korupsi di perpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah,” ucap politikus Gerindra ini.

Selain itu ia juga mengatakan, pemerintah juga harus mengoptimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

“Kemudian, implementasikan Kesepakatan Pertukaran data otomatis yang sudah diteken antar Negara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri,” katanya. (gil)

Baca juga: Kepala Sekolah di Bali Kompak Menolak Kenaikan Pajak Pendidikan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas