Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

27 WNA Asal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi dari Pontianak

Seluruh pelaku illegal fishing asal Vietnam yang akan dideportasi tersebut merupakan tangkapan PSDKP pada tahun 2020 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 27 WNA Asal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi dari Pontianak
Tribun Pontianak/Ferryanto
Warga negara Vietnam yang berada di aula kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak mendeportasi sebanyak 27 pelaku illegal fishing asal Vietnam yang ada di Kalimantan Barat.

Ke 27 pria warga negara Vietnam tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta, hari ini Sabtu (19/6/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak Iwan Irwan menjelaskan pihaknya pada Kamis 17 Juni 2021 menerima sebanyak 22 pria warga negara Vietnam pelaku illegal fishing dari PSDKP Pontianak.

Selain itu, terdapat pula 5 orang pelaku illegal fishing asal Vietnam yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak.

Irwan mengungkap, seluruh pelaku illegal fishing asal Vietnam yang akan dideportasi tersebut merupakan tangkapan PSDKP pada tahun 2020 lalu.

Setelah menjalani proses hukum dan kelengkapan berbagai dokumen, seluruh pelaku illegal fishing itupun dideportasi.

Baca juga: 7.200 WNI di Malaysia Akan Dideportasi

Sebelum mendeportasi para warga Vietnam ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan pelaku illegal fishing terkait proses pemulangan.

Berita Rekomendasi

Dari 27 orang tersebut, 24 di antaranya akan dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Supadio pada Minggu 20 Juni 2021, sementara 3 lainnya masih menunggu jadwal kepulangan selanjutnya.

Sebelum diserahkan ke pihak imigrasi, para warga negara Vietnam itu sebelumnya menjalani tes Swab Antigen Covid-19 dan telah dinyatakan Negatif Covid-19.

Iwan Irawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan pendeportasian pelaku illegal fishing tersebut tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini, menangani pelaku illegal fishing berkewarganegaraan Vietnam," ujar Iwan Irawan.

Proses pemulangan ini harus segara dilaksanakan walaupun secara bertahap, karena saat ini pihaknya terkenda bahan makanan Deteni.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Imigrasi Deportasi 27 Pelaku Ilegal Fishing Asal Vietnam dari Kalimantan Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas