Dalam 4 Hari, 140 Preman dan Pelaku Pungli Diamankan dari 64 Lokasi di Lampung
Setelah menjalani pemeriksaan, 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan sisanya 131 orang dalam proses pembinaan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 140 preman dan pelaku pungli diamankan dari 64 lokasi di wilayah hukum Polda Lampung.
Ratusan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada 11-14 Juni 2021 lalu.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang penindakan pelaku premanisme dan pungutan liar.
Baca juga: Geger Rumor Tuyul di Sragen, Uang Warga Hilang Misterius Tiap Ada Bau Busuk
"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (19/6/2021).
Pandra menyebutkan, pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung.
Baca juga: Kisah Hariadi Saptono, Tokoh Dibalik Gibran Dapat Restu dari Megawati di Pilkada Solo
Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres dan jajaran untuk melakukan penangkapan preman dan pelaku pungli.
Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.
"Saat ini operasi pemberantasan preman dan pungli masih terus berlanjut," kata Pandra.
Oleh karena itu, lanjut Pandra, pengaduan maupun informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya pre-emtif, preventif maupun represif.
Termasuk indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan (street crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INAFIS).
"Sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena ada catatannya," imbuh Pandra.
Baca juga: Aksi Kapolsek di Jambi Bantu Perempuan Pendarahan Pakai Double Kabin ke RS
Pandra mengimbau kepada masyarakat membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.
Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, masyarakat diimbau melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.