Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Dosen, Rektor Unipar Jember Mundur, Mengaku Khilaf Mau Cium
Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial S diduga melakukan peleceha seksual pada dosen. Ia pun mengundurkan diri.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial S diduga melakukan peleceha seksual pada dosen. Ia pun mengundurkan diri.
Pengunduran diri lelaki itu setelah adanya pelaporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.
Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan RS terhadap salah seorang dosen perempuan di Unipar, awal Juni lalu.
Baca juga: Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh
Baca juga: Penipuan Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria di Jember Gelapkan Uang Rp 4,7 Miliar
Peristiwa itu dibuka oleh suami korban, MH, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Yayasan Kantor Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember.
Kepada Surya (Tribunnews.com Network) MH mengakui membuat pelaporan tersebut.
Dirinya menuntut ada keadilan untuk sang istri. Pelaporan dibuat pada 16 Juni 2021.
"Saya ingin ada keadilan, langkah pertama yang saya lakukan memang melalui yayasan. Ini soal integritas lembaga pendidikan, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi di kampus tersebut. Akibat perbuatan itu, istri saya syok dan tidak mau ke kampus," ujar MH, Jumat (18/6/2021).
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah hotel di Tretes, Pasuruan.
Hotel ini menjadi lokasi pendidikan dan pelatihan dosen kampus Unipar.
Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah orang, termasuk istri MH dan RS.
Baca juga: Takut, Cinta Kuya Ogah Lapor Orangtua, Pilih Hapus Akun Pelaku Pelecehan Seksual
Baca juga: Hendak Rayakan Ultah Anak, Ibu Muda di Jember Dibacok Suami, Korban Dituduh Selingkuh
Bentuk dugaan pelecehan itu adalah RS mencium istri MH.
"Kalau saya tidak melapor dan menuntut keadilan, nanti malah istri saya yang dituduh selingkuh. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jangan ada lagi korban pelecehan apalagi itu di kalangan lembaga pendidikan," tegasnya.
Karenanya MH ingin ada penyelesaian atas kasus tersebut. MH menuntut, pertama, ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual itu.