Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro
Tribunjogja/Miftahul Huda
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. 

Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, @pemkabbantul, Selasa (22/6/2021), berdasarkan instruksi dari Bupati Bantul, Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. (Instagram @pemkabbantul)

Perdagangan dan Jasa

- Kegiatan Pasar Rakyat dibatasi sampai jam 13.00 WIB;

- Toko Swalayan, toko kelontong dan sejenisnya jam buka paling lama jam 21.00 WIB;

- Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diijinkan memberikan pelayanan sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk 50 persen, dan pelayanan dibawa pulang sampai jam 22.00 WIB.

Kemasyarakatan, Seni, Sosial dan Budaya

Rekomendasi Untuk Anda

- Kegiatan kemasyarakatan, rapat, rukun tetangga, dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya;

- Acara upacara kematian haru ada pemberitahuan kepada lingkungan padukuhan atau desa setempat, menyegerakan pemakaman jenazah dan doa bersama tahlilan terbatas untuk keluarga inti;

- Kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya ditiadakan.

Kegiatan Tempat Peribadatan

- Masyarakat yang berada di zona merah dan zona oranye agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing;

- Sementara kegiatan peribadatan rutin di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas 50 persen;

- Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan, dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan.

Tempat Wisata dan Rekreasi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas