Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro
Tribunjogja/Miftahul Huda
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. 

- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00-20.00 WIB;

- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen;

- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19;

- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu;

- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Adat Istiadat atau Hajatan

- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye;

Rekomendasi Untuk Anda

- Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang.

Baca artikel Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas