PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional
PPKM Mikro untuk wilayah Jawa Timur berlaku mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Simak aturan lengkapnya!
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), sebagai respons kasus Covid-19 yang melonjak di berbagai wilayah.
PPKM Mikro ini berlangsung selama dua minggu, mulai Selasa (22/6/2021) hari ini hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Menyambut keputusan PPKM Mikro, Polda Jatim siap mengawal penguatan pemberlakuan PPKM Mikro di zona merah.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 13/2021, Polda Jatim akan mengawal penerapan PPKM Mikro.
Pada Instruksi Mendagri kali ini, pemerintah lebih banyak mengatur pembatasan di daerah berzona merah.
Baca juga: POPULER NASIONAL PPKM Mikro Berlaku Hari Ini hingga 5 Juli 2021 | Ulang Tahun Jokowi ke-60
Baca juga: Mendagri Tito Bakal Terbitkan Lagi Inmendagri Soal PPKM Mikro
Satu di antaranya adalah RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.
Dikutip dari SURYA.co.id, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan pihaknya akan menggelar razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Gatot, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW di setiap wilayah.
Jika dalam zona RT/RW tersebut masuk dalam zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.
"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," ungkapnya.
Mengutip setkab.go.id, berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruks Mendagri:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: