Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional

PPKM Mikro untuk wilayah Jawa Timur berlaku mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Simak aturan lengkapnya!

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, IDI: Lockdown Lebih Tepat daripada PPKM Mikro

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar

BERITA TERKAIT

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas